KULONPROGO, iNews.id – PT Angkasa Pura I masih memiliki tanggungan utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) senilai Rp28 miliar. Pajak ini harus dibayarkan sebelum jatuh tempo pada akhir tahun nanti.
Atas kondisi ini, Pemkab Kulonprogo telah melayangkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) berupa PBB. Surat ini sudah diserahkan ke PT Angkasa Pura pada pekan lalu.
"Satu minggu lalu, kami ke kantor Angkasa Pura I yang ada di Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta untuk menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT)," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Eko Wisnu Wardana, Senin (11/10/2021).
PT Angkasa Pura masih memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan pajak terutang ini. Batas akhir pembayaran PBB akan jatuh pada 28 desember 2021. Sedangkan surat keputusan bupati baru turun pada akhir bulan lalu.
Pemkab Kulonprogo belum bisa menjatuhkan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB. Saat ini masih dalam proses dan akan ditunggu sampai akhir tahun nanti.
"Kami belum bisa menjatuhkan sanksi, karena ini masih dalam proses," katanya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrori meminta eksekutif serius dalam menyelesaikan tunggakan PBB Bandara Internasional Yogyakarta. Sebab nilainya cukup besar dan akan menjadi salah satu variabel dalam pendapatan daerah.
“Jangan sampai ada dispensasi pembayaran PBB untuk Bandara Internasional Yogyakarta,” katanya.
Pemerintah harus belajar dari pelaksanaan pungutan PBB di tingkat masyarakat. Selama ini untuk menuntaskan PBB, kepala dukuh atau lurah biasa mengejar warganya untuk menuntaskan pembayaran.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait