BANTUL, iNews.id- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bantul sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap melaksanakan sistem pemilu terbuka. Sebelumnya, MK menerima gugatan UU Pemilu dilaksanakan secara tertutup.
Ketua DPC PDIP Bantul, Joko B Purnomo menegaskan pihaknya mendukung terkait keputusan yang diambil oleh MK pada sidang putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) lalu."Tentu kami menghormati dan siap melaksanakan putusan dari MK tersebut," ujarnya.
Terkait persiapan Pemilu 2024, Joko menjelaskan bahwa PDIP Bantul telah menyiapkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang nantinya akan ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPU baik dengan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.
"Dalam hal nomor urut caleg, kami punya mekanisme tersendiri di partai sehingga tidak asal memberikan caleg nomor urut baik nomor 1 hingga nomor 7 atau 8," ujarnya.
Dia menyebut apapun putusan yang diambil oleh MK tidak akan memengaruhi partai dalam menempatkan nomor urut caleg pada Pemilu 2024 mendatang.
"Baik sistem pemilu tertutup atau terbuka kami siap, kami siapkan kader, petarung semua baik yang dapat nomor urut pertama maupun yang terakhir. Kami siap memenangkan pemilu legislatif 2024," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait