Jika tas itu tidak sesuai, semestinya pelapor tidak menandatangani berita acara. Sedangkan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai korban. Bahkan uang yang dipinjamkan kepada AC juga belum kembali sepenuhnya.
"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait uang yang belum dikembalikan," katanya.
Batara juga melihat kasus ini cacat hukum. Sebab penyitaan barang dilakukan di Jakarta, tetapi disidangkan di Sleman.
"Kami melihat dakwaan jaksa tidak cermat," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait