YOGYAKARTA, INews.id- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pedagang yang berjualan di sepanjang ruas jalan Perwakilan di Kawasan Malioboro berstatus ilegal. Sultan mengatakan jika Keraton tidak pernah pernah mengeluarkan izin apapun terkait penggunaan ruas jalan tersebut.
Raja Keraton Yogyakarta itu menyebut jika lapak pedagang yang berjejeran di lokasi tersebut berdiri di tanah milik Keraton."Yang penting dia ilegal. Itu tanah Keraton, bangunan milik Keraton, bukan milik Pemda. Kuncinya di Keraton," kata Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (3/01/2022).
Sultan juga menegaskan bahwa pihak Keraton tak pernah mengeluarkan surat kekancingan, seperti yang diklaim oleh pedagang di Jalan Perwakilan.
Justru dia mempertanyakan jika pedagang mengklaim mereka menyewa tempat tersebut untuk berjualan, kepada siapa mereka menyewa dan membayarnya. Sebab, selain Keraton tak pernah mengeluarkan izin sewa, Pemda DIY juga tak punya hak untuk menerbitkan izin tersebut.
"Makanya kalau dia bayar, bayar pada siapa? Pemda saja kan tidak mengeluarkan izin, berarti ilegal. Menduduki milik orang lain, dia paham enggak?" ujarnya.
Selama ini, Sultan mengaku sudah membiarkan para pedagang tersebut tetap berjualan selama pandemi Covid-19, mengingat situasi perekonomian selama pandemi yang tidak memungkinkan untuk menggusur pedagang-pedagang tersebut. Baru setelahnya ketika pandemi mulai reda, Sultan baru meminta untuk relokasi pada akhir 2022 kemarin.
Editor : Ainun Najib
malioboro sri sultan hamengku buwono x sri sultan hb x keraton pemda diy pedagang jalan perwakilan
Artikel Terkait