Dishub mengantisipasi kemunculan pedagang yang berjualan di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sekitar Jembatan Kretek II.. (Foto: Inews.id/Yohanes Demo)

Para pedagang menghendaki hingga H-7 atau tujuh hari menjelang Lebaran 2023 mereka masih diperbolehkan untuk berdagang namun pejabat PJN menghendaki H-15 atau 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Belum ada titik temu. Mudah-mudahan dalam rapat 4 April nanti bisa dicarikan solusi baiknya seperti apa. Jadi, ini baru akan dirapatkan, dikoordinasikan, mudahan ada titik temu, prinsip kita mengutamakan keselamatan karena selama ini aktivitasnya mengganggu keselamatan dirinya dan orang lain," tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network