Gunawan mengatakan kebijakan relaksasi retribusi tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban pedagang. Terlebih dalam masa PPKM Darurat pun ada kebijakan pembatasan jumlah pedagang yang berjualan hingga 50 persen.
"Untuk kebijakan bulan berikutnya, tentu sangat tergantung dari penetapan kebijakan dari pemerintah. Apakah ada perpanjangan PPKM atau perubahan status lainnya," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait