Dijelaskan Kapolsek, adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara berkeliling secara acak untuk mencari target. Mereka mencari target kendaraan yang terparkir di teras atau garasi rumah tanpa dikunci stang.
"Mereka berboncengan, setelah mendapatkan target, HR menunggu di motor sambil mengawasi, sedangkan FT mengambil sepeda motor yang mau dicuri. Setelah itu, sepeda motor didorong menuju jalan lalu di postep," katanya.
Oleh Unit Reskrim Polsek Srandakan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat dengan melakukan ronda malam. Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat selalu memperhatikan kondisi keamanan dari kendaraan masing-masing.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Terlebih, yang bisa menjaga keamanan dari barang-barang kita ya diri kita sendiri. Kami dari kepolisian akan selalu melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti halnya curanmor," kata Kapolsek.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait