KULONPROGO, iNews.id – Artis dangdut Xena Xenita (19), dipidana selama tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara, dalam perkara peredaran obat daftar G. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Wates Senin (15/10/2018) ini, pemilik Goyang Ximplah-ximplah ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majeis Hakim Marliyus dalam amar putusannya.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 bulan penjara. Hal yang meringankan, Xena menyesali perbuatannya dan baru pertama kali tersandung kasus pidana. Selama persidangan, dia juga dinilai sopan dan kooperatif.
Atas putusan ini, pemilih nama Xena Al Kautsar yang didampingi penasihat hukumnya dari Penasihat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, memilih untuk pikir-pikir. Penasihat hukumnya, Gilang Pramana Seta mengatakan, akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau akan melakukan banding.
Mereka melihat putusan itu tidak tepat karena kliennya tidak bersalah. Dia tidak mengedarkan barang-barang haram tersebut. Namun, mengenai langkah ke depan, mereka masih akan berkoordinasi dengan keluarganya. “Kami akan koordinasi dengan pihak keluarga. Prinsip kami sama dengan pembelaan. Klien kami tidak bersalah,” ujar Gilang.
Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut. Mereka juga akan pikir-pikir menyikapi putusan hakim. Apalagi putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana 10 bulan penjara.
“Kami akan jalin komunikasi berjenjang dengan pimpinan atas putusan ini,” ujar Kasi Intelejensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita.
Xena Xenita diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo di simpang lima Karangnongko, Wates Kulonprogo, pada Selasa (10/04/2018) lalu. Dia saat itu baru saja manggung di salah satu SMK di Kecamatan Wates. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan beberapa butir pil dari mobilnya.
Editor : Maria Christina
narkoba artis terjerat narkoba pedangdut xena xenita pn wates obat daftar g pedangdut terjerat narkoba
Artikel Terkait