Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.

"Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network