Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut pejabat Pemkot Yogyakarta dilarang mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. (Foto : Antara)
 
Guna mengakomodasi larangan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan penitipan kendaraan yang berada di masing-masing unit kerja atau organisasi perangkat daerah.
 
Penitipan tersebut dibuka untuk mengakomodasi kebutuhan penyimpanan mobil dinas karena libur Lebaran 2022 cukup panjang, yaitu sekitar dua pekan.
 
Haryadi meminta seluruh kepala OPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk camat dan lurah untuk melaporkan hasil inventarisasi kendaraan dinas maksimal H-7 Lebaran 2022.
 
“Laporan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan inventarisasi kendaraan pelat merah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Seluruh kendaraan yang ada harus dilaporkan, baik roda dua, roda tiga jika ada, dan roda empat,” katanya.

Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network