Ilustrasi siswi SD disetubuhi. (Foto: Istimewa)

Menurut dia kasus tersebut sudah masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Karena yang menjadi korban masih di usia anak-anak bukan dewasa. Jika korban dewasa maka perlu ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan. 

“Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindung Anak,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network