Polisi melakukan olah TKP kasus curanmor di kabupaten Kulonprogo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.idSatreskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Lendah berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian sepeda motor. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari pengakuannya ada beberapa TKP di Kulonprogo. 

Dua orang pelaku yang diamankan, DAF (22) warga Bambanglipuro, Bantul yang merupakan pelaku tunggal pencurian. Polisi juga mengamankan NAP (19) warga Pandak, Bantul yang menjadi penadah barang curian. 

“Kami sudah mengamankan pelaku dan penadah dalam kasus ini,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (15/6/2021).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Legiyem yang kehilangan sepeda Motor Astrea Star dengan Nopol AB 4740 KY yang ditinggal merumput di Botokan, Lendah. Dari laporan ini polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban.

Pada Senin (14/6/2021), polisi menemukan postingan di Facebook yang menawarkan menjual sepeda motor. Lantaran ciri-cirinya sama dengan motor yang hilang, polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura untuk membeli.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network