Polres Klaten berhasil mengungkap kasus Curat pencurian helm. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi menangkap Ab (38) warga Boyolali yang telah mencuri puluhan helm dari sebuah toko yang ada di Jogonalan, Klaten. 

“Pelaku ini kami tangkap di tempat kontrakannya di Solo. Sedang satu tersangka lain masih dalam pengejaran,” kata Kaur Binops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa, Selasa (14/2/2023).

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku bersama Sa warga Boyolali pada bulan Januari lalu. Pelaku AB dan Sa awalnya hanya berputar-putar di KLaten untuk mencari sasaran. Akhirnya mereka menemukan sebuah toko helm Osakhi milik Sri Wardoyo yang ada di Plawikan, Jogonalan, Klaten.

Keduanya kemudian membobol toko ini menggunakan linggis dan pahat untuk merusak kunci pada malam. Setelah berhasil masuk mereka membawa kabur helm dari berbagai merek dan dimasukkan ke dalam mobil. Selajutnya mereka kabur ke Solo.

Korban mengetahui tokonya telah dibobol melaporkan kasus ini ke Polsek Klaten yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan.

“Kami juga amankan barang bukti sejumlah helm dari berbagai merk yang belum sempat dijual,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network