Petugas Polrestabes Yogyakarta mengamankan barang bukti tanaman ganja saat pemapara kasus jaringan pengedar ganja di Mapolrestabes Yogyakarta, Senin (18/2/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan 10 tersangka jaringan pengedar mendapatkan pasokan dari ladang ganja di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Ladang ganja yang digerebek pada Sabtu (16/2/2019) itu milik Perhutani yang digarap tersangka EY (42) untuk bertani cabai dan pepaya.

“Kebun itu milik Perhutani, tetapi digarap oleh EY untuk berkebun,” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat pemaparan di Mapolrestabes Yogyakarta, Senin (18/2/2019).

Lahan itu jauh dari permukiman warga dan sulit dijangkau. Lokasi kebun berada di pinggir Waduk Jatiluhur. Ganja ditanam dalam polybag yang tersebar di lahan seluas 1,5 hektare (ha). Tanaman haram itu juga diletakkan di antara tanaman cabai dan pepaya agar tidak mudah dikenali oleh masyarakat.


Menurut tersangka, dia sudah menanam ganja sejak lima bulan lalu. Dia setidaknya sudah empat kali panen dan memasarkan ganja melalui kurir hingga akhirnya paket-paket kecil itu sampai di Yogyakarta.

“Kami bekerja sama dnegan Polres Purwakarta, Kodim dan Koramil bersama masyarakat untuk mencabut dan membawa tanaman ganja dari lahan Perhutani itu,” katanya.

Menurut Yulianto, tersangka tidak mengajukan izin untuk mengelola lahan ke Perhutani. Dia terkesan asal saja menanam ganja di lokasi yang sulit dijangkau itu. Dari lokasi parkir, petugas harus berjalan dan menuruni tebing sejauh 300 meter untuk sampai di TKP.

“Tersangka menggunakan lahan Perhutani tanpa izin. Dia sengaja menanam ganja di antara kebun cabai dan pepaya agar tidak kelihatan” katanya.

Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh biji-biji ganja. "Melihat kondisi tanaman yang sudah mencapai 1 meter lebih, tanaman ini sudah cukup tua sehingga akan segera berbunga dan berbuah. Bijinya selanjutnya bisa ditanam lagi," katanya.

Sementara itu. tersangka EY mengaku menanam sejak bulan September lalu. Dia menanamnya tidak dalam waktu bersamaan tetapi berselang, sehingga usia tanaman tidak sama. Setiap bulan, dia bisa memanen ganja untuk dijual dan diedarkan.

“Bibitnya dari teman, sejak September tahun lalu mulai ditanam,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network