Kasus teror penyiraman air keras kepada pesepada kembali terjadi di Sleman. (Ilustrasi : SIndonews)

Saat ini, petugas masih mengembangkan dan mendalami kasus ini. Apakah ada lokasi lain dalam melakukan aksi penyiraman air keras kepada perempuan yang bersepeda di pagi hari. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm,  jaket dan tas yang digunakan JP untuk melakukan aksi penyiraman.

"Untuk sementara JP  dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network