Pelaku UMKM perlu mendapatkan edukasi mengenai fungsi dan manfaat NIB. Pengurusan NIB cukup mudah, hanya memiliki KTP dan memiliki usaha. Sedangkan pengajuan dan prosesnya bisa dilakukan secara online.
“Kalau memiliki NIB, pelaku usaha di Kota Yogyakarta memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengakses bantuan atau fasilitasi dari pemerintah, salah satunya bantuan produktif UMKM,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait