"Pelaku sudah berkali-kali melakukan adegan porno secara live. Salah satu yang video yang viral yakni di toilet sebuah kafe di kawasan Pandaan, Pasuruan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).
Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait