YOGYAKARTA, iNews.id – Kawasan Malioboro Yogyakarta yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Forum Pemantau Independent (Forpi) Kota Yogyakarta masih menemukan pengunjung yang belum mentaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
“Dari pantauan yang kami lakukan masih banyak pelanggaran,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Bidang Pemantauan dan Investigasi, Minggu (22/11/2020).
Kamba mengatakan, kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai KTR sejak sepekan 12 November 2020 lalu. Namun, sudah hampir sepekan diterapkan, pelanggaran masih tampak kasat mata. Ini menunjukkan sosialisasi terhadap perda tersebut belum berjalan dengan baik.
Pemkot Yogyakarta sebenarnya sudah menyediakan tempat khusus untuk merokok. Namun kenyataanya, banyak pengunjung yang melanggar dan merokok di sembarang tempat. Bahkan ketika mereka ditanya mengenai aturan itu, banyak yang tidak tahu.
“Mestinya mereka ditegur karena pelanggaran ini bisa dikenai denda. Bahkan di Perda ancamannya cukup tinggi berupa denda Rp7,5 juta,” katanya.
Kamba mengatakan, belum siapnya penegakan perda ini juga bisa dilihat dari keberadaan petugas Jogoboro di lapangan. Sebagai ujung tombak penanganan di Malioboro, mereka masih diam ketika melihat ada pelanggaran. Semestinya mereka bisa memberikan teguran kepada pengunjung yang melanggar dan merokok sembarangan.
Kamba mendesak, Pemkot Yogyakarta untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi regulasi tersebut. Sosialisasi bisa dilakukan dengan memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung, pedagang kaki lima, tukang becak, dan driver ojek online. Selain itu bisa memaksimalkan papan informasi yang ada.
Sementara kepada pelanggaran yang ada, petugas harus berani memberikan teguran. Mereka harus diarahkan untuk merokok di lokasi yang sudah ditentukan. Sedangkan sanksi akan mulai diterapkan pada bulan Januari mendatang.
“Sosialiasi harus dilakukan untuk mewujudkan Malioboro yang lebih sehat,” katanya.
Kawasan Malioboro Bebas Asap Rokok Belum Tersosialisasikan
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait