BANTUL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul siap menggelar pemilihan kepala daerah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (21/11/2020). Setiap Tempat pemungutan suara (TPS) wajib menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celcius.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan, pelaksanaan pemilu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir. Selain itu di setiap TPS juga harus ada bilik khusus.
“KPU juga mewajibkan setiap TPS menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang pada saat pencoblosan memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat Celsius,” kata Joko, di Bantul, Minggu (22/11/2020).
Bilik khusus ini dibuat dengan dibatasi plastik yang tembus pandang. Sebelum menggunakan hak suaranya, pemilih akan dicek kondisi kesehatannya. Mereka yang suhunya di bawah 37 derajat Celcius langsung mengikuti prosedur biasa. Sedangkan yang di atasnya harus mengikuti tata cara khusus.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait