YOGYAKARTA, iNews.id – Kesadaran masyarakat untuk mentaati Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro, Yogyakarta masih rendah. Setiap harinya ada 200-300 pengunjung yang ditegur karena merokok sembarangan.Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan denda.
“Jumlah pelanggarnya masih banyak, karena yang datang juga silih berganti,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Ekwanto, pada diskusi Perda KTR, di Yogyakarta Rabu, (24/3/2021).
Sebenarnya pengelola sudah memberikan imbauan kepada pengunjung. Termasuk melalui radio yang bisa didengar di sepanjang malioboro. Namun masih ada saja wisatawan yang tidak mengetahui Maliboro merupakan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sejak 20 November 2020. Sebanyak empat tempat khusus merokok disediakan di sepanjang kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta ini.
“Kalau ada pelanggaran hanya sebatas diingatkan dan foto penindakan kami unggah ke medsos untuk mengingatkan pengunjung lain tertib agra tertib,” katanya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penerapan sanksi denda kepada pelanggar KTR seharusnya sudah bisa untuk mulai diterapkan. Hanya saja penindakan tegas ini terganjal masa pandemi Covid-19.
“Jika harus membayar sanksi denda karena melanggar KTR, maka dikhawatirkan menambah beban masyarakat,” katanya.
Penerapan KTR sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Merokok menjadikan tingkat kerentanan tertular Virus Corona menjadi lebih tinggi. Untuk oitulah protokol kesehatan harus dilaksanakan.
“Kami akan dorong penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata dan juga tempat umum lainnya yang berpotensi menjadi tempat pertemuan orang dalam jumlah banyak,” katanya.
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelanggaran masih sebatas sanksi persuasif dan pembinaan, belum ada yang dibawa ke ranah yustisi. Sanksi pidana yang diberikan adalah hukuman maksimal satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp7,5 juta.
Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan atau swasta, tempat umum termasuk tempat wisata, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat lain yang ditetapkan. Untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, otomatis menjadi kawasan yang harus bebas rokok. Bahkan tidak perlu disediakan tempat khusus merokok.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait