YOGYAKARTA, iNews,id -Jogja Corruption Watch (JCW) kecewa atas dianulirnya status RS sebagai tersangka GOR Cangkring di Kulonprogo oleh hakim Pengadilan Negeri Wates. RS merupakan pejabat aktif di Disdikpora Kulonprogo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kulonprogo.
Hakim PN Wates mangabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka RS dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan GOR Cangkring di Kulonprogo.
"Kami tetap menghormati putusan hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan ini. namun JCW kecewa atas dianulirnya status tersangka RS ini, " ujar Aktivis JCW, Baharuddin Kamba dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Selasa (30/11/2021).
Menurut catatan JCW, dianulirnya status tersangka kasus korupsi lewat hakim praperadilan ini menjadi sejarah yang pertama dalam lima tahun terakhir ini.
"Sepanjang Pengadilan Tipikor Yogyakarta berdiri saja majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta belum pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi," ujar Kamba.
Kamba menilai hal ini merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Yogyakarta khususnya di Kabupaten Kulonprogo serta menjadi kado pahit jelang peringatan hari antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember 2021 nanti.
"Kami minta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat memeriksa hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS. Hal ini penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo," kata Bahar.
Bahar juga berpesan kepada penyidik Kejari Kulonprogo agar tidak patah semangat apalagi masuk angin dalam mengusut tuntas kasus ini. "Namun juga tidak boleh asal 'kejar tayang' untuk mengejar prestasi namun harus betul-betul profesional," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait