Sejumlah Aparat Satpol PP Bantul saat patroli operasi patuh protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam masa PPKM, Selasa (12/1/2021) (Foto : Humas Bantul)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dimana PPKM ini mulai dilaksanakan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. 

Seperti diketahui,  pemberlakuan PKM dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19  di Indonesia. Namun demikian, Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa satu pekan pemberlakuan pembatasan ini belum menunjukan angka penurunan. 

“Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM. Dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan,” katanya dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.903/145/SJ, Rabu (20/1/2021). 

Syafrizal mengatakan, pemerintah akan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat setelah tanggal 25 Januari mendatang.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network