Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora. (Foto: Twitter @mellisa_an)

YOGYAKARTA, iNews.id- Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora diminta membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp100 miliar. Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi ini justru terganjal dengan penyitaan aset milik orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut restitusi ini tidak menghilangkan pidana dari pelaku. Dan saat ini memang belum ada ketentuan yang memaksa pelaku untuk membayar restitusi. Di samping memang karena ada kendala lain di mana harta orang tua Mario Dandy kini disita KPK.

Karenanya, pihaknya kini tengah melakukan konsultasi dengan kejaksaan dan KPK. Setidaknya nanti pihaknya harus melakukan penyisiran harta mana yang bisa digunakan untuk membayar restitusi ini. 

"Hartanya orang tua Dendy (Rafael) ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK,"kata dia saat di Yogyakarta Rabu (14/6/2023)

Hasto menuturkan, LPSK juga berkoordinasi dengan KPK perihal bisa tidaknya aset Rafael yang berstatus sitaan negara dimanfaatkan untuk pembayaran restitusi korban suatu tindak pidana. Sebab, proses penyisiran harta Rafael untuk dipergunakan sebagai restitusi ini merupakan ranah kejaksaan.

Dan tugas LPSK, hanya mengkalkulasi nilai kerugian yang harus dibayarkan kepada korban. Sebab, LPSK menilai korban adalah entitas yang paling menderita dalam suatu perkara pidana. "Negara seharusnya memberikan perhatian lebih kepada mereka,"kata dia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network