BANTUL, iNews,id - Kabupaten Bantul masuk PPKM level 3. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan sudah boleh dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka (PTM).
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi melalui Instruksi Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bantul, Rabu (8/9/2021).
Dalam inbup tersebut menyatakan, hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas.
Meski demikian, jika PTM secara terbatas dilaksanakan pada satuan pendidikan, maka ketentuannya maksimal 50 persen dari kapasitas, dan juga menerapkan protokol kesehatan ketat, sedangkan bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk kegiatan pelatihan pada lembaga pelatihan dapat dilaksanakan secara kombinasi antara jarak jauh atau daring dan tatap muka terbatas atau luar jaringan.
"Semua satuan pendidikan dan lembaga pelatihan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bantul," demikian Instruksi Bupati.
Dia mengatakan sebagai persiapan melaksanakan PTM terbatas, percepatan vaksinasi Covid-19 kepada pelajar terus digencarkan, karena capaian vaksinasi pelajar menjadi salah satu syarat untuk dibukanya kembali sekolah di masa pandemi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait