Sidang pembunuhan penyandang disabilitas di PN Kulonprogo dilaksanakan secara online. (foto: istimewa)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuataanya telah meresahkan masyarakat. Dia beberapa kali melakukan perbuatan yang sama mencampurkan obat ke dalam minuman bersoda untuk diberikan kepada para korban. Ketika korban tidak berdaya maka terdakwa dapat melakukan perbuatannya terhadap korban dengan bebas.

Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan dengan korban TS yang menyandang disabilitas dan perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sebelumnya terdakwa telah melakukan perbuatan yang sama dalam kurang dari tujuh hari dan dijatuhi pidana 11 tahun penjara. 

“Dengan tuntutan ini, kami berharap terdakwa tidak akan melakukan perbuatan pidana secara berulang dan terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network