Seluruh kampud di Yogyakarta komitmen mewujudkan kampus ramah bagi perempuan dan anak. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY mendorong seluruh kampus di DIY ramah terhadap perempuan dan anak. Kampus harus memiliki regulasi untuk mencegah tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. 

“Untuk mewujudkan kampus yang ramah perempuan dan anak, harus dimulai dari komitmen kuat dari kampus untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” kata Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat, Sugeng Purwanto, pada Diskusi Publik Mewujudkan Kampus Ramah Perempuan dan Anak, Kamis (23/11/20203). 

Menurutnya, komitmen mencegah kekerasan tidak cukup. Namun harus direalisasikan dalam bentuk kebijakan program dan anggaran yang memadai. Kampus harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.

“Semua pihak dari mahasiswa, dosen, tenaga pendidikan dan masyarakat harus terlibat dalam upaya mewujudkan kampus ramah perempuan dan anak,” katanya. 

Anggota DPD sekaligus istri Gubernur DIY GKR Hemas mengatakan, kekerasan seksual di dunia pendidikan saat ini cukup marak. Para siswa dan mahasiswa terutama perempuan banyak menjadi korban namun tidak mudah memperjuangkan haknya. 

“Ketika ada perempuan korban yang berani bicara, maka banyak tantangan harus dihadapi,” katanya.

Para korban dianggap mencemarkan nama baik terlebih jika pelakunya adalah dosen atau pejabat kampus. Korban juga kerap dicap negatif karena dianggap menggoda, sehingga terjadilah kekerasan seksual.  

“Kampus adalah tempat yang seharusnya menjadi contoh hadirnya peradaban unggul. Kampus bukan saja tempat untuk mengembangkan dan mentransfer ilmu, melainkan tempat untuk membangun kebudayaan,” katanya. 

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, dari catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2022, kekerasan di Indonesia terhadap perempuan mencapai 338.496 kasus.  Kekerasan seksual paling tinggi dengan 4.660 dan kampus menempati posisi puncak dengan 27 persen laporan.

LPSK selama ini telah memberikan perlindungan berupa layanan medis rehabilitasi psikologi, psikososial, perlindungan fisik, pemenuhan hal prosedural bantuan biaya hidup sementara dan atau fasilitas penghitung restitusi.

“Yogyakarta harus menjadi pelopor semangat mencegah dan bersuara soal kekerasan seksual di lingkungan kampus, agar lingkungan pendidikan dapat menghasilkan generasi berkualitas tanpa adanya kekerasan,” katanya. 
   


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network