YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang dosen Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Yogyakarta berinisial JS mengaku melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampus. Atas tindakannya tersebut, dia diskors tidak boleh mengajar selama dua tahun.
Selain itu ada beberapa sanksi lain yang diberikan kepada JS. Di antaranya pemberhentian dari jabatan ketua jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
JS kemudian menyatakan permohonan maaf secara tertulis dan dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta. Dia juga memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi satgas tersebut.
Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023. Dalam surat itu, JS juga menyampaikan permohonan maaf yang kemudian diunggah di media sosial Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.
"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban," tulis JS dalam surat permintaan maaf dikutip, Senin (6/5/2024).
Dia mengaku telah melakukan tindakan pelecehan seperti memeluk tubuh korban dengan erat dari depan dan belakang. Kemudian meraba-raba tubuh korban, menekan kedua payudara, menyentuh payudara kiri bagian atas korban serta mencium-cium pipi kanan dan kiri tanpa persetujuan korban.
Adapun, surat permohonan maaf itu ditandatangani Ketua Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta Ida Susi Dewanti dan JS bermaterai tertanggal 5 Mei 2024.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait