"Karena pelabuhannya tidak memungkinkan kalau menggunakan kapal besar. Ini tentu ada spesifikasi khusus yang bisa dibantu," ucapnya.
Gubernur DIY menurut Aji juga mengusulkan agar bantuan kapal dari kementerian terkait di Yogyakarta dapat disalurkan atas nama Pemda DIY.
Jika penyaluran kapal bantuan untuk nelayan itu atas nama Pemda DIY maka pemda bisa secara langsung mengalokasikan dana untuk pemeliharaan kapal bantuan tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua III Komite II DPD RI Lukky Semen menyebutkan kehadiran DPD di DIY untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut Semen ruang lingkup revisi UU tersebut menitik beratkan pada 12 poin yang salah satunya adalah untuk memberdayakan nelayan kecil.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait