Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (Foto: Dok Humas Pemda Jogja)

Kedua, dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19, dana keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi. Penggunaan Dana Keistimewaan dilakukan melalaui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021.

Ketiga, dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Aji mengatakan, pemanfaatan danais untuk penanganan Covid-19 sudah dilakukan sejak 2020. Namun demikian lingkup pemakaiannya mengacu lima urusan keistimewaan. Sesuai UU Keistimewaan DIY mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

“Sebenarnya sudah sudah sejak tahun ini pun kita pakai untuk penanganan Covid-19 yang mengarah pemulihan ekonomi,” katanya. 


 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network