Selain itu, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar memastikan jajarannya tidak akan melakukan pemeriksaan surat hasil rapid test antigen terhadap setiap pendatang di sejumlah jalur perbatasan. Alasannya, pengecekan itu telah dilakukan oleh personel Polda Jateng.
"Untuk pengecekan rapid test atau pun rapid antigen mungkin sudah dilaksanakan di Polda Jateng. Jadi Polda Yogyakarta mungkin akan melaksanakan pengecekan di hotel saja," kata Asep.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait