Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panuko saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY terkait kasus mutilasi di Jalan Kaliurang Sleman. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Oleh karena itu, pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan. Sehingga tersangka atau pelaku harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi. 

Pihaknya akan selalu memberikan pendampingan di dalam pemeriksaan proses investigasi di kepolisian. Mungkin nanti untuk lebih lanjutnya di tingkat penuntutan mungkin selanjutnya pendampingan akan dilakukan dari pihak Kejaksaan dan seterusnya.

HP, pemuda asal Temanggung ini diamankan polisi usai membunuh dan memutilasi terhadap Ayu Indraswari di sebuah penginapan di kawasan Pakem Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 22.50 WIB. Tubuh korban ditemukan dalam keadaan tercincang menjadi 65 bagian berbagai ukuran di kamar mandi salah satu kamar penginapan tersebut.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network