JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri. Warga asing maupun WNI yang masuk ke Indonesia, wajib melakukan karantina selama 8 hari.
Selain itu mereka juga wajib sudah di-vaksin Covid-19. "Pengetatan perjalanan internasional dari luar negeri, wajib vaksinasi dan karantina 8 hari. Ini merupakan pengawasan kedatangan dari udara," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam
Pemerintah juga membatasi pintu masuk kedatangan udara. Yakni hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado.
Sementara itu untuk Bali, lanjut Luhut, masih dipertimbangkan melihat kondisi meskipun status PPKM di Bali sudah turun menjadi level 3. "Bali masih dipertimbangakn lihat 1 dan 2 minggu ke depan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait