Bagi jemaah berusia 12 hingga 18 tahun serta 70 tahun dan lebih harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19. Namun otoritas masih memberikan pengecualian bagi jemaah kelompok usia lain untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram jika mereka memiliki imunitas baik meskipun baru menerima satu dosis vaksin atau baru sembuh dari Covid-19.
Kementerian menegaskan, penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai langkah pencegahan dan untuk membendung penyebaran virus corona tetap dijalankan.
Umat Islam yang hendak umrah atau sholat berjamaah harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait