JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan haji 2021. Pandemi Covid-19 yang menjadi alasan pembatalan itu.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021
"Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).
Dia juga mengatakan keselamatan, kesehatan dan keamanan jemaah juga harus diutamakan.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.
Menurut dia, penyelenggaran haji melibatkan banyak orang yang berpotensi terjadi kerumunan.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait