Pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.(Foto Ilustrasi : Ist)

Pekerja yang mendapatkan JKP yaitu mereka yang terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, rugi, tutup, pailit, atau perusahaan melakukan kesalahan kepada pekerja.

Namun, JKP tak berlaku untuk seluruh pekerja. Mereka yang tak berhak mendapatkan JKP yaitu pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) atau yang kerapkali disebut pekerja kontrak atau outsourcing, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total.

"Manfaat JKP juga hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network