Sementara Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemda dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun.
"Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar terdaftar di Dapodik," ujarnya.
Pada SSCASN tahun 2022 ini, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait