Diskon listrik diperpanjang sampai akhir tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pemerintah memutuskan memperpanjang diskon tarif listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha hingga Desember 2020. Akan ada 32,6 juta pelanggan yang menerima stimulus ini.

Dengan perpanjangan stimulus ini, anggaran untuk kuartal III/2021 sebesar Rp2,43 triliun, sedangkan kuartal IV sebesar Rp2,54 triliun. Dengan demikian, rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada semester II 2021 mencapai Rp4,97 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini adalah bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa-masa sulit pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," kata Rida dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga Desember 2021.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ucapnya.

Adapun metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar. Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network