Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melakukan rapid test terhadap masyarakat untuk menekan penyebar Covid-19. (Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id - Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah yang kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pembatasan tersebut rencananya akan diterapkan 11-25 Januari 2021.

Sekda Sleman Harda Kiswaya bisa memahami rencana pembatasan skala mikro ini. Dengan pembatasan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi yang mulai mengeliat tetap bisa tumbuh,  bukan sebaliknya akan jatuh lagi.

“Jadi yang tetap harus dipikirkan adalah akses ekonomi warga, agar tidak berdampak begitu besar. Yaitu dengan spot-spot kecil yang dilokalisir,” kata Harda, Rabu (6/1/2021).

Namun begitu pihaknya masih menunggu surat resmi tentang kebijakan tersebut. Hanya saja adanya informasi ini dapat menjadi rujukan dan bahan diskusi lebih  detail dalam  menyikapi hal itu dan membuat regulasinya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menyebut dirinya masih menunggu proses regulasinya. Namun secara umum dilihat dari kacamata kesehatan, treatmen di hulu akan sangat meringankan beban di hilir. 

“Sekarang ini yang di hilir (RS dan jajaran kesehatan pada umumnya)  sudah kelebihan beban dan sangat kewalahan.  Untuk itu  biar berproses dulu regulasinya,” ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network