SLEMAN, iNews.id - Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah yang kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pembatasan tersebut rencananya akan diterapkan 11-25 Januari 2021.
Sekda Sleman Harda Kiswaya bisa memahami rencana pembatasan skala mikro ini. Dengan pembatasan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi yang mulai mengeliat tetap bisa tumbuh, bukan sebaliknya akan jatuh lagi.
“Jadi yang tetap harus dipikirkan adalah akses ekonomi warga, agar tidak berdampak begitu besar. Yaitu dengan spot-spot kecil yang dilokalisir,” kata Harda, Rabu (6/1/2021).
Namun begitu pihaknya masih menunggu surat resmi tentang kebijakan tersebut. Hanya saja adanya informasi ini dapat menjadi rujukan dan bahan diskusi lebih detail dalam menyikapi hal itu dan membuat regulasinya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menyebut dirinya masih menunggu proses regulasinya. Namun secara umum dilihat dari kacamata kesehatan, treatmen di hulu akan sangat meringankan beban di hilir.
“Sekarang ini yang di hilir (RS dan jajaran kesehatan pada umumnya) sudah kelebihan beban dan sangat kewalahan. Untuk itu biar berproses dulu regulasinya,” ucapnya.
Kasus Covid-19 di Sleman hingga Rabu (6/1/2020) pukul 19.00 WIB tercatat ada 5.661 kasus. Rinciannya dirawat 1108 orang, sembuh 4.451 orang dan meninggal 102 orang. Dari jumlah ini bergejala 1.088 orang dan tanpa gejala 4.551 orang.
Sleman sendiri per 4 Januari 2021 masuk kategori zona orange Covid-19. Di mana dari 17 kapanewonan, 12 kapenewonan masuk kategeori orange, sebab angka penularanya di bawah 1 dan lima kapanewonan masuk kategori zona merah, karena angka penularannya masih di atas angka 1. Yakni kapenewonan Moyudan, Turi, Pakem, Kalasan dan Prambanan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait