Kemensos memastikan tidak menyediakan anggaran santunan untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp15 juta. (Foto: Istimewa)

Dia mengirimkan surat edaran (SE) kepada dinsos provinsi untuk mengabarkan hal itu sambil mencabut SE dari Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial tanggal 18 Juni 2020. Dalam SE yang lama, ada santunan Rp15 juta kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19.

Dia meminta dinsos provinsi memberikan informasi tersebut kepada dinsos kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network