JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan itu telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Meteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan beleid ini merupakan terobosan dan cara pemerintah untuk menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin serta pemangkasan birokrasi.
"Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Yasonna sebagaimana dilansir dari setkab.go.id di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. Aturan turunan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Pelaksanaan UU Ciptaker membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan serta sektor ketenagakerjaan.
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id.
Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional.
Peraturan pelaksana tersebut, kata Eddy, mencakup banyak sektor di antaranya perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait