Salah satu lokasi pekerjaan padat karya infrastruktur Disnakertrans Kabupaten Bantul, DIY tahun 2021. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul,  mengikutsertakan semua pekerja padat karya infrastruktur tahun 2022 dalam kepesertaan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Preminya akan dibayarkan oleh pemerintah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widiastuti mengatakan, langkah tersebut ditempuh karena bupati telah mengeluarkan yang mengatur tentang optimalisasi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  

"Kami memiliki tupoksi terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja yang harus mengimplementasikan peraturan bupati dengan mensinergikan angtara program dan kegiatan di kita," katanya.

Rencana mengikutsertakan para pekerja padat karya pada jaminan itu telah disampaikan kepada semua kelompok padat. Rencananya kegiatan itu akan dilaksanakan setelah Lebaran 2022. 

“Untuk premi bulan pertama akan dibiayai pemerintah daerah,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network