GUNUNGKIDUL, iNews,id - Pemkab Gunungkidul menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi 1.279 tenaga harian lepas (THL). Total yang dibayarkan setiap bulannya mencapai Rp121 juta.
"Premi disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK). Tahun ini, besaran UMK Gunungkidul sebesar Rp1,9 juta dikali lima persen. Ketemunya, per bulan Rp94 ribu untuk kelas II," kata Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul Suyono di Gunungkidul, Sabtu (13/8/2022).
Suyono mengatakan jumlah THL di Gunungkidul sekitar 1.279 pegawai tersebar hingga tingkat kapanewon/kecamatan. Selain BPJS kesehatan, THL juga mendapat jaminan sosial nasional seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) , dan jaminan kematian (JKM).
"JKM ditanggung 0,24 persen, dan JKK 0,3 persen dari gaji sebulan per UMK," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait