GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul barjanji mempermudah proses perizinan investor. Pemkab tidak akan mempersulit investasi terlebih dalam mengurus perizinan.
"Saya atas nama daerah, saya tidak akan mempersulit investasi, jangan sampai investor yang masuk ada rasa kekhawatiran, terlebih soal perizinan," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa (29/6/2021)
Namun demikian, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pelaku usaha harus melalu proses perizinan dasar Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha," katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengatakan Kementerian ATR/BPN menggunakan KKPR sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.
Adapun prosedur dan tata cara penerbitan di antaranya, KKPR untuk kegiatan berusaha antara lain konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasar kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
Selanjutnya, penerbitan konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan pada lokasi yang memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam Online Single Submmision (OSS) dan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha berdasarkan RDTR dilaksanakan melalui OSS sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait