GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melarang pesta kembang api dalam menyambut tahun baru 2022. Pemerintah akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan, meskipun pemerintah pusat mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Pesta kembang api tidak diizinkan. Itu rawan menimbulkan kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19," kata Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, Kamis (9/12/2021).
Selama ini, perayaan tahun baru di Kabupaten Gunungkidul dipusatkan di Alun-alun Wonosari yang dimeriahkan dengan pesta kembang api. Namun semenjak pandemi, perayaan ini dihilangkan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Meskipun pembatasan PPKM Level 3 dicabut, bukan berarti bebas. protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi," katanya.
Saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul sudah terkendali. Penambahan kasusnya sangat kecil dan kasus aktif juga tinggal beberapa saja. Kondisi ini tidak lepas dari capaian vaksinasi Covid-19 yang sudaah tinggi.
Namun, saat libur Nataru nanti, ia tetap meminta masyarakat mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Tak terkecuali bagi wisatawan yang datang ke Gunungkidul.
"Wisatawan yang datang tetap kami minta dengan prokes yang ketat," katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, saat ini masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembatalan PPKM Level 3. Pemekab Gunungkidul tidak akan megabaikan kesehatan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kami masih menunggu Inmendagri, karena itu menjadi dasar juknis. Prinsip protokol kesehatan tetap harus diterapkan dengan ketat," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait