Bupati Sleman Sri Purnomo (tengah) (Foto: Dok Humas Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan skema khusus dalam melaksanakan pembatasan kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemeritah pusat mulai 11-25 Januari 2021. Meski ada pembatasan, kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan pemantauan dari satgas di setiap kalurahan. 

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, pembatasan yang diatur, meliputi tempat kerja, operasional pusat pembalanjaan, tempat ibadah, belajar mengajar, kegiatan sosial kemasyarakatan, tempat makan dan transportasi. Selai itu juga ada kebutuhan pokok serta konstruksi.

“Untuk WFH (work from home) kita terapkan 50:50 bukan dengan 75:25,” kata Sri Purnomo, Kamis (7/1/2021).  

Sri Purnomo mengatakan, prinsipnya Pemkab Sleman siap melaksanakan dan mendukung program pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan guiden (arahan) tapi di kewenangan yang lebih tahu wilayah masing-masing. Seperti bagaimana kerja dari rumah dan kantor dengan pembatasan 50-50.
 
Meski ada pembatasan, namun untuk perekonomian tetap harus berjalan. Hanya saja tetap harus dengan protokol kesehatan, terutama penerapan Cita Mas Jajar (cuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun). Harapannya ekonomi tetap jalan, tetapi tidak muncul kasus atau klaster baru.
 
“Ekonomi masih memberi keleluasaan, bisa menggerakan ekonomi tapi juga mendorong mereka menggunakan prokes covid-19 yang sangat ketat,” paparnya.

Sekda Sleman Harda Kiswaya menambahkan, pembatasan ini nantinya akan diatur dalami instruksi bupati. Namun tetap mengacu kebijakan yang diterbitkan oleh Pemda DIY. Selain itu juga telah menyiapkan posko sebagai pusat pengendalian kegiatan dan koordinasi di wilayah Sleman.

“Posko ini berada di ruang Sembada Pemkab Sleman. Diisi oleh pihak TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Sleman,” katanya.

Menurut Harda agar pelaksanaan pembatasan berjalan dengan baik, disetiap kalurahan maupun kapanewon juga dapat mendirikan posko yang sama. Sehingga jika ada pelanggaran bisa langsung bertindak.

“Misalnya ada kerumunan, ada kumpulan nanti akan laporan ke posko. Dari posko ini bisa turun sendiri atau memerintahkan aparat yang ada di sekitarnya,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network