Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (Foto: Dok Humas Pemda Jogja)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali. PTKM akan dilakukan di lima kabupaten/kota dengan mendasarkan instruksi dan surat edaran dari gubernur.  

Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, PTKM ini akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di DIY. Meskipun dari arahan pusat hanya untuk kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman. 

“Jadi berlaku di semua wilayah di DIY,” kata Aji di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (7/1/2021).

Pemda DIY telah menyiapkan kebijakan yang untuk melaksanakan arahan pusat, meski ada perbedaan. Untuk DIY akan menerapkan kebijakan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan ketentuan 50:50. Hal ini berbeda dengan pusat yang meminta diterapkan 75 persen WFH. 

“Ini sudah kami diskusikan dan akan ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari mendatang,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network