Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (Foto: Dok Humas Pemda Jogja)

Pertimbangan menggunakan pola ini dengan menghitung jumlah pegawai minimal dan pelayanan bisa berjalan dengan normal. Pemda DIY tidak melarangan kegiatan masyarakat, namun lebih pada pengetatan atau pembatasan dengan penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan dengan daring atau online. Jadi kami belum izinkan sekolah tatap muka,” imbuh mantan Kepala Disdikpora DIY ini.

Selain itu, untuk sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100 persen, dengan berbagai pengetatan. Salah satunya pembatasan operasional pusat perbelanjaan atau toko sampai pukul 19.00 WIB. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen dari kapasitas. 

"Kalau untuk pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan," ujarnya. 

Pemda DIY juga secara khusus mendorong kalurahan untuk menegakkan protokol kesehatan seperti saat pertama pandemi muncul. Untuk mendukung kebijakan ini, Gubernur DIY telah mengeluarkan instruksi gubernur nomor 1/inst/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Selain itu juga Surat Edaran gubernur nomor 1/SE/1/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda DIY dalam Masa Pandemi Covid-19. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network