YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali. PTKM akan dilakukan di lima kabupaten/kota dengan mendasarkan instruksi dan surat edaran dari gubernur.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, PTKM ini akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di DIY. Meskipun dari arahan pusat hanya untuk kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman.
“Jadi berlaku di semua wilayah di DIY,” kata Aji di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (7/1/2021).
Pemda DIY telah menyiapkan kebijakan yang untuk melaksanakan arahan pusat, meski ada perbedaan. Untuk DIY akan menerapkan kebijakan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan ketentuan 50:50. Hal ini berbeda dengan pusat yang meminta diterapkan 75 persen WFH.
“Ini sudah kami diskusikan dan akan ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari mendatang,” katanya.
Pertimbangan menggunakan pola ini dengan menghitung jumlah pegawai minimal dan pelayanan bisa berjalan dengan normal. Pemda DIY tidak melarangan kegiatan masyarakat, namun lebih pada pengetatan atau pembatasan dengan penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan dengan daring atau online. Jadi kami belum izinkan sekolah tatap muka,” imbuh mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
Selain itu, untuk sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100 persen, dengan berbagai pengetatan. Salah satunya pembatasan operasional pusat perbelanjaan atau toko sampai pukul 19.00 WIB. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Kalau untuk pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan," ujarnya.
Pemda DIY juga secara khusus mendorong kalurahan untuk menegakkan protokol kesehatan seperti saat pertama pandemi muncul. Untuk mendukung kebijakan ini, Gubernur DIY telah mengeluarkan instruksi gubernur nomor 1/inst/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Selain itu juga Surat Edaran gubernur nomor 1/SE/1/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda DIY dalam Masa Pandemi Covid-19.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait