SLEMAN, iNews.id - Pemkab Sleman mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19. Ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan PSBB di wilayah Jawa Bali.
"Pemkab Sleman segera membentuk POSKO PSBB penaganan Covid-19 yang dilengkapi dengan pusat data dan petugas, selama PSBB 11 sampai 25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya seusai rakor PSBB di Sleman, Kamis (7/1/2021).
Menurut dia, posko nanti akan bertempat di Ruang Rapat Sembada Setda Kabupaten Sleman (Komplek Kantor Bupati Sleman).
Koordinasi juga diikuti oleh Komandan Kodim 0732/Sleman dan Kapolres Sleman. "Dalam menyikapi kebijakann itu Pemkab Sleman segera menyusun Intruksi Bupati yang berisi ketentuan dan aturan dalam PSBB," katanya.
Ia mengatakan, dukungan Pemkab Sleman ini juga meruakan bentuk kepedulian yang cukup besar agar Sleman segera lepas dari pandemi Covid-19.
"Berkaitan dengan pelayanan publik di Kabupaten Sleman, pengaturannya yakni 50 persen pegawai 'Work From Office' (WFO) masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Harda mengatakan, dengan kondisi tersebut diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan tidak akan mempengaruhi penambahan klaster perkantoran.
Bupati Sleman Sri Purnomo usai melakukan rakor mendukung apa yang menjadi program dan kebijakan pemerintah pusat.
"Masing-masing daerah mempunyai karakteristik dan kondisi yang berbeda. Harapannya semua warga Sleman disiplin mentaati aturan protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, PSBB tentunya akan juga mengatur tentang pelayanan di perkantoran maupun kegiatan ekonomi yang akan masih tetap bisa berjalan dengan aturan ketat.
"Pemkab Sleman berupaya membuat aturan yang formulasinya diharapkan dapat menselaraskan kebutuhan untuk mengendalikan dan mengurangi risiko penularan Covid-19 dengan masih berputarnya kegiatan sosial kemasyarakatan maupun roda perekonomian masyarakat," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait